Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta mencabut izin perusahan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang terbukti melakukan pengiriman TKI ilegal yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Hal itu disampaikan Direktris Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR), NTT, Sarah Leri Mboeik di Kupang, Selasa (9/7/2019).
Sarah mengungkapkan hal itu menyusul digagalkanya pengiriman 30 orang TKI yang direkrut PT Bukit Mayak Asri (BMA) untuk menjadi tenaga kerja di Malaysia yang diduga melalui pemalsuan dokumen milik pencari kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah NTT perlu bersikap tegas dengan mencabut izin perusahan yang merekrut calon tenaga kerja tanpa prosedur. Kejadian ini sangat memprihatinkan di saat pemerintah melakukan moratorium pengiriman TKI ke luar negeri,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya