Qanun tentang hukum keluarga yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Aceh ramai diperbincangkan di provinsi tersebut. Dimana salah satu bab nantinya mengatur tentang melegalkan poligami bagi laki-laki beristri yang memperbolehkan menikah lagi hingga empat istri.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Ayu Ningsih menilai, pembahasan rancangan qanun hukum keluarga yang sedang dibahas di DPR Aceh, termasuk salah satu babnya adalah melegalkan poligami bagi laki-laki di Aceh, sebaiknya dimatangkan terlebih dahulu sebelum disahkan.
Ayu mengatakan, qanun tersebut dimatangkan dengan melibatkan seluruh kompenen masyarakat Aceh, sehingga aturan itu benar-benar bermanfaat untuk masyarakat secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya pernah ikut sekali pembahasan qanun hukum keluarga itu pada tahun 2017 kalau tidak salah, banyak saya berikan masukan dan kritikan karena ada hal yang kita anggap kuruang penting tapi diatur dalam qanun,” kata Ayu Ningsih Sabtu (6/7/2019) kemarin melansir Kompas.com.
Ayu sepakat dengan qanun hukum keluarga yang mengatur tentang poligami yang melegalkan pria boleh menikahi lebih dari satu istri. Namun tetap dalam konteks positif untuk melindungi perempuan dan anak, sehingga dalam qanun itu harus ada aturan dengan jelas bahwa laki-laki hanya boleh menikahi perempuan yang berstatus janda dan memiliki anak.
“Kita sepakat poligami dilegalkan untuk perlindungan perempuan dan anak, tapi dalam qanun harus diatur laki-laki hanya boleh menikahi perempuan janda dan memiliki anak, sehingga perempuan mendapat nafkah dan anak yatim mendapatkan hak, kemudian tidak boleh mempersunting anak di bawah umur atau gadis,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya