Qanun tentang hukum keluarga yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Aceh ramai diperbincangkan di provinsi tersebut. Dimana salah satu bab nantinya mengatur tentang melegalkan poligami bagi laki-laki beristri yang memperbolehkan menikah lagi hingga empat istri.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Ayu Ningsih menilai, pembahasan rancangan qanun hukum keluarga yang sedang dibahas di DPR Aceh, termasuk salah satu babnya adalah melegalkan poligami bagi laki-laki di Aceh, sebaiknya dimatangkan terlebih dahulu sebelum disahkan.
Ayu mengatakan, qanun tersebut dimatangkan dengan melibatkan seluruh kompenen masyarakat Aceh, sehingga aturan itu benar-benar bermanfaat untuk masyarakat secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya