Tajukflores.com – Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi akhirnya membebaskan seorang korban begal berinisial FH yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku berinisial E. Pembebasan FH usai polisi melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk dihentikan.
“Kita tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat, sudah digelar perkara SP3, penghentian proses penyidikan dihentikan,” kata Pelaksana Harian Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution di Jambi, Rabu (15/5).
Amin menjelaskan setelah kasus pembunuhan pelaku begal dihentikan maka FH langsung dibebaskan. FH sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. Namun, dari temuan fakta di lapangan dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Nick Tolen
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya