Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna menyatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti lain terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggal dunia yang melibatkan pejabat di Pemprov NTT.
“Tim penyidik masih lakukan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli yang sebelumnya pernah dimintai keterangan soal kasus ini dan bukti lain untuk bisa kembali melimpahkan kasus ini ke Kejari Kota Kupang,” kata Rishian di Kupang, Jumat (7/10), mengutip Antara.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan kasus KDRT yang melibatkan Plt Karo Umum Setda NTT Erikh Benydikta Mella yang berkas perkaranya sudah ditanggani oleh tim penyidik Polresta Kupang Kota selama sembilan tahun.
Korbannya adalah istrinya sendiri Linda Brand yang meninggal diduga kuat akibat dianiaya oleh Erikh Benyditya Mella.
Sebelumnya. pada 29 September lalu, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengembalikan berkas perkara kasus KDRT tersebut akibat masih ada berkas perkara yang lengkap.
Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan bahwa saat ini tim penyidik Polresta Kupang Kota masih terus berusaha melengkapi berkas yang diminta oleh kejaksaan.