Polres Flores Timur menangkap seorang warga berinisal DW akibat peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di lereng Gunung Lewotobi, Kecamatan Ilebura, Kabupaten Flores Timur, NTT.
“Tersangka DW saat ini kami amankan di Polsek Wulanggitang karena melakukan pembakaran lahan yang mengakibatkan kebakaran hutan di lereng Gunung Lewotobi,” kata Kepala Kepolisian Resor Flores Timur AKBP Deni Abrahams, Senin (2/9/2019), mengutip Antara.
Ia mengatakan, peristiwa kebakaran di wilayah kabupaten bagian timur Pulau Flores itu terjadi pada Jumat (30/8/2019) sekitar Pukul 11.00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, peristiwa ini bermula dari pelaku DW yang merupakan warga Desa Klantanlo, Kecamatan Wulanggitang yang melakukan pembukaan lahan di hutan tutupan dengan cara membakar.
Kondisi musim panas dan angin kencang, lanjutnya, mengakibatkan kobaran api cepat meluas hingga ke wilayah hutan lindung di sekitar Gunung Lewotobi.
“Sumber apinya diketahui dari pembakaran lahan yang dilakukan saudara DW ini dan sulit dipadamkan karena angin kencang membuat api cepat merambat,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya