Bogor – Polres Bogor Jawa Barat menetapkan suami dokter Qory Ulfiyah, Willy Sulistio (39) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Willy Sulistio sebelumnya telah ditangkap polisi tak lama setelah informasi hilangnya dokter Qory Ulfiyah viral di media sosial.

Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa tim berhasil menemukan dua alat bukti yang mendukung penetapan status tersangka terkait kasus KDRT, yang pada akhirnya menyebabkan korban, yakni istri tersangka, melarikan diri dari rumahnya.

Baca Juga:  Ini Kronologi 6 Orang Tewas Usai Rebut Lahan di Adonara, Flores Timur

“Ditemukan 2 alat bukti sehingga kami menetapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumahnya,” ungkap Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat, 17 November 2023.