Bogor – Polres Bogor Jawa Barat menetapkan suami dokter Qory Ulfiyah, Willy Sulistio (39) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Willy Sulistio sebelumnya telah ditangkap polisi tak lama setelah informasi hilangnya dokter Qory Ulfiyah viral di media sosial.
Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya