Bogor – Polres Bogor Jawa Barat menetapkan suami dokter Qory Ulfiyah, Willy Sulistio (39) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Willy Sulistio sebelumnya telah ditangkap polisi tak lama setelah informasi hilangnya dokter Qory Ulfiyah viral di media sosial.
Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa tim berhasil menemukan dua alat bukti yang mendukung penetapan status tersangka terkait kasus KDRT, yang pada akhirnya menyebabkan korban, yakni istri tersangka, melarikan diri dari rumahnya.
“Ditemukan 2 alat bukti sehingga kami menetapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumahnya,” ungkap Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat, 17 November 2023.
Polisi juga berhasil menyita dua buah pisau dapur sebagai barang bukti dari kejadian tersebut. Dalam konferensi pers, kedua pisau tersebut turut ditampilkan bersama tersangka.
Dokter Qory Ulfiyah yang menjadi viral karena dilaporkan hilang oleh suaminya empat hari lalu, telah ditemukan polisi pada Kamis, 16 November 2023 malam sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, dr. Qory melarikan diri ke rumah aman Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya