Pelanggaran yang dilakukan adalah orang-orang berkumpul dan tidak menjaga jarak bahkan tidak menggunakan masker sehingga berpotensi menularkan virus ke orang lain.
Kaur Bin Ops Direktorat Samapta Polda NTT AKBP Paulus Natonis mengatakan, pelaksanaan peningkatan patroli ini semata-mata untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kota Kupang.
Ia juga mengatakan bahwa, saat melakukan kegiatan didapati masyarakat yang tidak memakai masker maka personel patroli langsung memberikan imbauan berupa teguran serta tindakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami imbau kepada masyarakat Kota Kupang, agar selalu menaati prokes dan apabila belum divaksin segeralah mengikuti program vaksinasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Mari bersama kita lawan Covid-19 dengan taati prokes,” katanya. (Ant).
Halaman : 1 2