Kupang – Kapolres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Anak Agung Gde Anak Gde Anom Wirata mengambil langkah tegas dengan menarik sejumlah senjata api (senpi) laras pendek milik anggota polres setempat. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan aksi “polisi koboi” dan memastikan keamanan anggota serta masyarakat.

“Benar, kemarin kami tarik empat senpi laras pendek dari anggota,” ujar Kapolres Kupang di Kupang, Selasa (21/5).

Penarikan senpi ini tidak hanya berlaku bagi anggota yang memiliki surat izin kepemilikan yang sudah kedaluwarsa, tetapi juga bagi mereka yang psikologinya dikhawatirkan terganggu.

Baca Juga:  Ketua DPRD NTT Buka Suara Soal Penerapan Wisata Halal di Labuan Bajo, Apa Katanya?

Lebih lanjut, Kapolres Kupang menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menarik senpi, tetapi juga beberapa butir peluru yang ada di senjata tersebut. Seluruh amunisi ini didata kembali oleh petugas untuk memastikan keamanannya.

Upaya pencegahan ini tidak berhenti di situ. Polres Kupang juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap senpi milik personelnya, baik perwira maupun bintara.

Baca Juga:  5 Rekomendasi Koperasi Simpan Pinjam di Kupang, NTT

Pemeriksaan ini meliputi kondisi senpi organik, kartu pemegang senpi, kebersihan senpi, dan jumlah amunisi yang digunakan.

“Bagi anggota yang senpinya tidak memenuhi standar pemeriksaan, kami langsung tarik,” tegas Kapolres Kupang.

Meskipun demikian, AKBP Anom Wirata menegaskan bahwa bagi anggota yang masih memiliki izin kepemilikan senpi yang sah, mereka tetap diperbolehkan untuk memegang senpi tersebut.

Namun, mereka harus mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan senpi secara bertanggung jawab.