Inspektorat Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) berhasil mencapai level 3. Dengan pencapaian ini artinya APIP Kabupaten Manggarai memiliki kapabilitas sesuai target RPJMN 2014-2019.
Selain Kabupaten Manggarai, penghargaan yang sama juga diberikan kepada APIP Kabupaten Flores Timur.
Sertifikat Kapabilitas APIP level 3 diberikan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat acara serah terima jabatan (sertijab) di kantor Gubernur NTT, 16 Januari 2020. Penghargaan ini merupakan penugasan untuk bekerja mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di lingkungan Pemkap Manggarai.
Sertifikat Hasil Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) atas penilaian Mandiri ini diberikan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Manggarai, Bour Maximus. Adapun Bupati Manggarai Bupati Manggarai Deno Kamelus, sendiri tidak dapat hadir, karena pada waktu yang sama sedang mengikuti pertemuan di Universitas Indonesia, Jakarta.
Dengan nilai level 3 ini, otomatis tanggung jawab APIP Kebupaten Manggarai semakin meningkat dan bertambah, bukan hanya sekedar pengawasan dan audit, namun juga tugas pencegahan.
Sekedar informasi, Tugas APIP dalam pengadaan barang dan jasa, sudah diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010, yakni melakukan pengawasan intern atas pengelolaan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.
Presiden Jokowi sebelumnya telah mencanangkan bahwa kapabilitas APIP harus meningkat ke level 3. Artinya APIP mampu memberikan peringatan dini, konsultatif, dan bisa ikut serta dalam memberantas korupsi.
Diketahui, Kabupaten Manggarai menjadi salah satu daerah yang meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) laporan keuangan tahun 2018 yang diperiksa pada 2019.
Menanggapi itu, Bupati Manggarai Deno Kamelus mengatakan pencapian itu merupakan kerja keras semua pihak. Deno bersyukur daerah yang dipimpinnya bisa meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).