Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa menjadi menteri.

Pernyataan itu disampaikan Refly untuk menyoroti isu reshuffle kabinet Jokowi-Ma`ruf yang akhir-akhir ini bergulir. Nama Ahok digadang-gadang akan menggantikan posisi Menteri BUMN Erick Thohir.

Menurut Refly, Ahok pernah dipidana karena menistakan agama. Ahok dituntut dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya mencapai lima tahun penjara. Namun, hakim hanya memvonis Ahok dua tahun penjara.

Sementara, aturan hukum soal syarat menteri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 22 huruf f berbunyi; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Kalau saya mengatakan berdasarkan interpretasi saya terhadap Pasal 156a tersebut dikaitkan dengan Pasal 22 huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 maka Ahok bisa dipastikan tidak bisa menjadi menteri,” kata Refly lewat channel Youtubenya, Minggu (5/7).

Kata Refly, sepanjang tidak ada perubahan Undang-Undang tersebut maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri. “Nah itu aspek hukum yang pasti,” sambungnya.

Redaksi