Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa menjadi menteri.
Pernyataan itu disampaikan Refly untuk menyoroti isu reshuffle kabinet Jokowi-Ma`ruf yang akhir-akhir ini bergulir. Nama Ahok digadang-gadang akan menggantikan posisi Menteri BUMN Erick Thohir.
Menurut Refly, Ahok pernah dipidana karena menistakan agama. Ahok dituntut dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancamannya mencapai lima tahun penjara. Namun, hakim hanya memvonis Ahok dua tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, aturan hukum soal syarat menteri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 22 huruf f berbunyi; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya