Ribuan kepala desa (kades) menuntut Pemerintah dan DPR untuk memperpanjang masa jabatan selama sembilan tahun tanpa periodisasi. Permintaan itu disampaikan para kepala desa saat menggelar unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

Mereka mendesak agar Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023.

Kepala Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Priyanto mengatakan, kades merupakan ujung tombak pemerintah pusat melakukan berbagai program pemerintahan.

“Tuntutan kita adalah bahwa kedaulatan desa dikembalikan ke desa. Selama ini kita merupakan ujung tombak dari pemerintahan pusat, akan tetapi aturan yang ada di daerah masih bergantung pada kebijakan di pusat,” ujar Joko saat menyampaikan orasi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (17/1).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta para kades menyampaikan aspirasi ke pemerintah dalam melakukan revisi UU Desa. Sebab, pembuat undang-undang bukan hanya DPR, melainkan juga pemerintah.

“Oleh karena itu, mereka saya minta untuk melakukan lobi ke Pemerintah,” kata Dasco usai menemui massa kepala desa.