Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR

Selasa 30-04-2024, 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPATK mendorong langkah tegas dari pemerintah untuk memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

PPATK mendorong langkah tegas dari pemerintah untuk memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat sebanyak 3.145 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online (judol) sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Jumlah ini merepresentasikan tingginya angka kriminalitas terkait judi online di Indonesia dalam dua tahun terakhir.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mayoritas pelaku judol berasal dari kalangan masyarakat dengan pendapatan rendah dan memiliki pekerjaan tidak tetap.

“Pelaku judi online merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah (MBR) yang memiliki pekerjaan tidak tetap. Mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/4).

Lebih lanjut, Karopenmas merincikan bahwa pada tahun 2023, terdapat 1.196 kasus judol dengan 1.967 tersangka. Sedangkan di tahun 2024, jumlah kasus judol mencapai 792 kasus dengan 1.158 tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Karopenmas mengungkapkan motif utama para pelaku judol adalah keinginan untuk mendapatkan kekayaan secara instan. Hal ini dilatarbelakangi oleh rendahnya literasi keuangan, kemudahan akses ke platform judi online, dan faktor ekonomi.

“Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah,” imbuhnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku judol terbilang beragam. Salah satunya adalah menawarkan permainan judi dengan jackpot (kemenangan) besar jika dimainkan di situs web tertentu yang mereka kelola.

Baca Juga:  Usut Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong, Polisi Teliti Rekaman

Modus lainnya adalah memberikan bonus poin tambahan kepada member yang melakukan deposit dan mempermudah proses penarikan uang (withdraw).

Menanggapi maraknya kasus judol, Polri telah melakukan berbagai upaya penindakan dan pencegahan. Dalam dua tahun terakhir, Polri telah memblokir ribuan situs web, iklan, dan aplikasi judi online.

Polri juga terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, dan melakukan patroli siber untuk mendeteksi dan menindak pelaku judol.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB