Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat sebanyak 3.145 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online (judol) sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Jumlah ini merepresentasikan tingginya angka kriminalitas terkait judi online di Indonesia dalam dua tahun terakhir.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mayoritas pelaku judol berasal dari kalangan masyarakat dengan pendapatan rendah dan memiliki pekerjaan tidak tetap.
“Pelaku judi online merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah (MBR) yang memiliki pekerjaan tidak tetap. Mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Karopenmas merincikan bahwa pada tahun 2023, terdapat 1.196 kasus judol dengan 1.967 tersangka. Sedangkan di tahun 2024, jumlah kasus judol mencapai 792 kasus dengan 1.158 tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Karopenmas mengungkapkan motif utama para pelaku judol adalah keinginan untuk mendapatkan kekayaan secara instan. Hal ini dilatarbelakangi oleh rendahnya literasi keuangan, kemudahan akses ke platform judi online, dan faktor ekonomi.
“Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah,” imbuhnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku judol terbilang beragam. Salah satunya adalah menawarkan permainan judi dengan jackpot (kemenangan) besar jika dimainkan di situs web tertentu yang mereka kelola.
Modus lainnya adalah memberikan bonus poin tambahan kepada member yang melakukan deposit dan mempermudah proses penarikan uang (withdraw).
Menanggapi maraknya kasus judol, Polri telah melakukan berbagai upaya penindakan dan pencegahan. Dalam dua tahun terakhir, Polri telah memblokir ribuan situs web, iklan, dan aplikasi judi online.
Polri juga terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, dan melakukan patroli siber untuk mendeteksi dan menindak pelaku judol.
Penulis : Alex K
Editor : Alex K