Jakarta – Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengobservasi atau mengecek kondisi kejiwaan Panca Darmansyah, ayah pelaku pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, selama 14 hari.
“P menjalani observasi kejiwaan 14 hari, nanti diserahkan ke penyidik,” kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 10 Desember 2023.
Hariyanto menuturkan observasi kejiwaan yakni menentukan status kejiwaan orang yang berperkara. Namun, lanjut dia, bedanya pemeriksaan tidak seperti mengobati orang sakit jiwa lantaran tak memiliki implikasi hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara aturan dokter jiwa diberi kesempatan 14 hari untuk observasi dan menentukan status mentalnya,” jelasnya.
Nantinya, hasil dari observasi itu dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum atau keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang untuk kepentingan penegakan hukum.
Terancam Hukuman Mati
Panca Darmansyah diduga membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu, 3 Desember 2023. Ia yang kini telah berstatus tersangka dam kasus ini terancam seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebut bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku Panca ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
Penulis : Edeline Wulan
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 Selanjutnya