Tajukflores.com – Saldi Isra, salah santu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar jangan menjadikan MK seperti keranjang sampah. Dia mengatakan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) tidak semuanya harus diselesaikan oleh MK.
Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memiliki wewenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Nick Tolen
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya