Sidang Gugatan Pileg 2019, 6 PHPU dari NTT Ditolak MK

Sabtu, 8 Juni 2019 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak enam Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk kursi DPR-DPRD Provinisi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditolak Mahkamah Konstitusi dalam sidang pada Selasa (6/8/2019).

Keenam PHPU itu diajukan Partai Gerindra Dapil Lembata 3, Partai Bulang Bintang (PBB) Dapil Alor 4, Partai Gerindra Dapil Kupang 4 (NTT II), Partai Hanura Dapil Rote Ndao 1, Partai Garuda Dapil Alor 4 dan Flores Timur 1.

“Hari ini sudah diputuskan dan permohonan 6 pokok perkara semuanya ditolak MK,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada Tajukflores.com, Selasa (6/8/2019) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengutip Antara, dalam dalilnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Flores Timur 1, Partai Garuda menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara daftar pemilih tetap (DPT), sehingga terdapat penambahan 37 suara untuk Partai Golkar.

Atas hal itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan mengatakan pemohon hanya menguraikan hal-hal terkait dengan pelanggaran dan tidak menyatakan perselisihan serta persandingan perolehan suara, mulai dari rekapitulasi tingkat provinsi maupun tingkat nasional.

Selain itu, Mahkamah juga menemukan adanya pertentangan pada petitum pemohon yang meminta agar membatalkan keputusan KPU, tetapi pemohon tidak menyatakan perolehan suara yang benar menurut pihaknya.

“Atas hal ini, terang jika petitum dan posita kabur dan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal pengajuan permohonan PHPU,” ujar Enny Nurbaningsih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp18,9 Miliar
4 ATM Isi Duit Puluhan Juta Dibobol, Majikan: Hati-hati Maling Berkedok ART
Polres Belu Tangkap 8 Warga Bangladesh, Kantongi KTP di 3 Kabupaten di NTT
RS Polri Cek Kejiwaan Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa
Mahfud MD Ungkap Dalang di Balik Banjirnya Pengungsi Rohingya ke Indonesia
Polda Jambi Buru Pasutri Pelaku Penipuan Investasi DO Kelapa Sawit Rp5 Miliar
Polres Jaksel Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
Ayah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jarang Bergaul Sama Tetangga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 20:04 WIB

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp18,9 Miliar

Senin, 11 Desember 2023 - 10:23 WIB

Polres Belu Tangkap 8 Warga Bangladesh, Kantongi KTP di 3 Kabupaten di NTT

Minggu, 10 Desember 2023 - 14:09 WIB

RS Polri Cek Kejiwaan Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Sabtu, 9 Desember 2023 - 19:37 WIB

Mahfud MD Ungkap Dalang di Balik Banjirnya Pengungsi Rohingya ke Indonesia

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:16 WIB

Polda Jambi Buru Pasutri Pelaku Penipuan Investasi DO Kelapa Sawit Rp5 Miliar

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:42 WIB

Polres Jaksel Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Kamis, 7 Desember 2023 - 17:49 WIB

Ayah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jarang Bergaul Sama Tetangga

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:25 WIB

4 Anak Usia 1-6 Tahun di Jagakaras Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Bermula dari Bau Busuk

Berita Terbaru

Fujianti Utami (Foto : Instagram/fuji_an)

Entertainment

Fuji Ditegur Penggemar di Luar Negeri karena Sombong

Senin, 11 Des 2023 - 20:45 WIB