Sebanyak enam Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk kursi DPR-DPRD Provinisi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditolak Mahkamah Konstitusi dalam sidang pada Selasa (6/8/2019).
Keenam PHPU itu diajukan Partai Gerindra Dapil Lembata 3, Partai Bulang Bintang (PBB) Dapil Alor 4, Partai Gerindra Dapil Kupang 4 (NTT II), Partai Hanura Dapil Rote Ndao 1, Partai Garuda Dapil Alor 4 dan Flores Timur 1.
“Hari ini sudah diputuskan dan permohonan 6 pokok perkara semuanya ditolak MK,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada Tajukflores.com, Selasa (6/8/2019) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengutip Antara, dalam dalilnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Flores Timur 1, Partai Garuda menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara daftar pemilih tetap (DPT), sehingga terdapat penambahan 37 suara untuk Partai Golkar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya