Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah memastikan pendampingan terhadap delapan korban jaringan internasional pornografi anak sesama jenis (LGBT) yang diungkap Polri dan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) di Bandara Soekarno-Hatta.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi generasi penerus bangsa dari kejahatan seksual transnasional.

“Penanganan saat ini terkait psikososial dilakukan UPTD daerah untuk memastikan berlangsung secara komprehensif,” ujarn Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Rini Handayani, Sabtu (24/2).

Pendampingan hukum dan psikososial kepada para korban dilakukan oleh Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang. Selain itu, para korban juga didampingi oleh pekerja sosial dan petugas Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

“Mudah-mudahan kami bisa melakukan pendekatan kepada anak-anak itu yang memang perlu memperoleh rehabilitasi,” ucap Rini.