Perbuatan bejat dilakukan seorang ayah tiri berinisial S, warga warga Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Pria berusia 38 tahun itu tega mencabuli anak tirinya sejak kelas IV SD hingga kelas XI SMK.
Tak hanya itu, S juga memfoto bagian vital anaknya untuk dijadikan bahan imajinasi seksual.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, perbuatan tersangka S diketahui sang ibu setelah 10 tahun bekerja di Kalimantan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian bermula saat sang ibu diminta oleh anak korban untuk segera pulang ke rumah dan langsung menuju ke rumah saksi SP di Kandangan Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang,” kata Yovan, Jumat (18/2), mengutip Tribun Pontianak.
Menurut Yovan, saat bertemu dengan anaknya, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Kelakuan bejat ayahnya tersebut semua diceritakan kepada sang ibu,” ujarnya.
Dari pengakuan korban, pelaku hampir setiap hari melakukan tindakan cabul tersebut di rumah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya