Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memiliki konflik kepentingan dalam memutus perkara gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjelang Pemilu 2024.
“Permohonan uji materi tersebut secara tidak langsung menempatkan hakim MK pada posisi konflik kepentingan,” kata Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11/10).
Petrus menjelaskan, selama ini permohonan perubahan batas usia pejabat publik dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi antara DPR dan Pemerintah karena menyangkut kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petrus mencontohkan produk hukum, khususnya terkait batas usia jabatan publik, yang pernah digodok lewat legislasi di DPR ialah Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, di mana saat itu mengubah batas usia minimum capres dan cawapres dari 35 tahun menjadi 40 tahun.
Selanjutnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, batas usia minimum capres dan cawapres diputuskan tetap pada 40 tahun.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya