Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh berlebihan dalam menerapkan kebijakan dalam penanganan Covid-19 terutama soal Lockdown. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bergerak dalam kebijakan yang sama.
“Bahwa ada pembatasan sosial dan lalin, saya kira itu pembatasan-pembatasan yang wajar bahwa daerah ingin mengontrol. Namun tidak dalam bentuk keputusan besar, misalnya karantina wilayah dalam cakupan yang besar atau yang sering dipakai lockdown,” ujar Jokowi di Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu (1/4).
Jokowi menegaskan, pemerintah bekerja sesuai aturan undang-undang dan amanat konstitusi. Pemerintah harus bertindak sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ia meminta daerah tidak sembarangan untuk bertindak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada undang-undang mengenai kekarantinaan kesehatan, ya itu dipakai. Jangan membuat acara sendiri-sendiri, sehingga tidak dalam pemerintahan tidak dalam satu garis visi yang sama,” tegas Jokowi.
Jokowi mengatakan, pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama dalam penanganan Covid-19. Ia juga menjelaskan soal makna lockdown.
Lockdown, kata Jokowi, mengakibatkan masyarakat tidak boleh keluar rumah, transportasi dan kegiatan perkantoran terhenti. Hal tersebut tidak baik bagi Indonesia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya