Wacana Kementerian Pariwisata menerapkan wisata halal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT mendapat reaksi keras masyarakat setempat, termasuk Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
Koordinator Tim pembela demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, konsep wisata halal di kabupaten Manggarai Barat tidak sesuai dengan kebutuhan warga setempat.
“Bahkan berbasis pada hukum syariah yang sulit diterapkan di Manggarai Barat dan Provinsi NTT pada umumnya yang kultur dan agamanya berbeda,” kata Petrus Selestinus dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata Petrus, konsep wisata halal ini sebetulnya tidak memiliki landasan hukum. Alasannya, hal itu tidak diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan, juga bertentangan dengan kewajiban negara menurut pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip NKRI.
“Apalagi konsep wisata halal ini hendak mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam kegiatan pariwisata, seperti fasilitas-fasilitas, ornamen-ornamen dan model pelayanannya-pun harus yang sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga berpotensi mematikan ekspresi budaya tradisional lokal,” jelas advokat senior ini.
Jika konsep ini ditolerir, lanjut Petrus, maka bukan hanya budaya lokal yang menjadi anak tiri, akan tetapi sumber daya manusianya-pun mulai dari tenaga resptionis hingga jabatan manager harus yang paham dan menganut hukum syariah demi menjamin pemenuhan mutu pelayanan wisata halal tadi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya