Suku Komodo, Cerita Mereka yang Bakal `Tersingkir` dari Pulau Komodo

Minggu, 8 Desember 2019 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ishata (65), merupakan salah seorang warga tetua di kampung Pasir Panjang di Pulau Rinca, salah satu pulau dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Ia tampak tidak segan-segan bercerita tentang masa lalu penduduk di Pulau Rinca termasuk soal asal muasal Komodo (varanus komodoensis). “Kalau yang pertama kali menghuni Pulau Rinca adalah suku Komodo, kemudian disusul suku Bajo,” kisahnya.

Menurut legenda, Komodo sebenarnya merupakan kembaran dari suku Komodo yang dilahirkan oleh seorang wanita bernama Putri Naga yang kemudian menikah dengan seorang pria setempat. Putri Naga kemudian melahirkan seorang laki-laki dan sebuah telur yang kemudian menetaskan hewan komodo betina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kaitan suku Komodo dengan hewan Komodo itu diketahui saat anak dari Putri Naga sedang berburu. Kala itu ia menemui seekor komodo yang hendak memakan rusa buruannya. Saat akan membunuhnya, muncul sang Putri Naga Komodo yang memberitahu bahwa komodo tersebut adalah saudara kembarnya.

“Kalau tidak ada peristiwa perburuan maka saudaranya ini tidak tahu bahwa kembarannya ini Komodo. Dia mau angkat panahnya, kata mamanya janganlah engkau bunuh, itulah saudaramu,” ujar Ishata.

Dari cerita warga, Komodo biasanya turun ke perkampungan mereka karena mencium bau anyir atau amis. Komodo biasanya mengejar kambing warga atau kucing yang mendekati habitat mereka. Namun, kata Ishata, di zaman dahulu komodo bisa mengerti bahasa suku Komodo.

Baca Juga:  Cuaca Buruk, ASDP Tutup Semua Layanan Kapal Feri di Seluruh NTT

Seperti moke mai (jangan datang), moke waki ahu (jangan gigit saya). Dan, komodo itu pergi dengan sendirinya. Tapi, sayangnya kebiasaan itu kini telah pudar, seiring dengan pejalanan waktu dan perkembangan peradaban manusia.

Penduduk Desa Pasir Panjang berjumlah sekitar 1.330 jiwa atau sekitar 450 kepala keluarga (KK) dengan mata pencaharian utama sebagai nelayan. Namun, penduduk asli Pulau Komodo, praktis tidak diketahui persis berapa jumlahnya.

Atas dasar itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat kemudian menilai bahwa para penghuni Pulau Komodo tidak memiliki hak atas kepemilikan lahan yang mereka tempati selama ini.

“Mereka tidak memiliki hak kepemilikan lahan seperti hak warga negara lain. Mereka tidak memiliki sertifikat hak kepemilikan atas lahan di Pulau Komodo,” kata Viktor Bungtilu Laiskodat ketika ditanya soal upaya pemerintah NTT terhadap warga setempat saat Pulau Komodo dikonservasi pada 2020.

Hambat populasi 

Selama ini masyarakat yang mendiami Pulau Komodo tidak terlayani secara baik khususnya dalam aspek pelayanan kesehatan maupun sektor pendidikan, sehingga Presiden Joko Widodo menghendaki agar warga di Pulau Komodo direlokasi ke tempat yang layak dan diberikan lahan yang memadai disertai sertifikat hak kepemilikan lahannya.

Baca Juga:  Labuan Bajo Punya Kans Besar Jadi Lokasi KTT ASEAN Mei 2023

Menurut Gubernur Laiskodat, apabila masih ada warga yang menempati Pulau Komodo maka pertumbuhan manusia yang tinggal di kawasan itu lebih cepat dari pada populasi Komodo sehingga dikhawatirkan habitat Komodo akan terus berkurang.

Gubernur Laiskodat mengatakan, banyak pihak di NTT mendukung terhadap kebijakan pemerintah daerah untuk menutup Pulau Komodo selama satu tahun mulai 2020 sebagai upaya melakukan penataan kawasan konservasi Komodo.

“Kami inginkan kawasan wisata di Pulau Komodo menjadi indah, bersih dan ekosistemnya kembali seperti yang aslinya sehingga Komodo terus bertambah dengan populasi yang banyak. Atas dasar alasan itu maka mulai 2020, Pulau Komodo harus dikonservasi,” kata Laiskodat.

Didik Pradjoko M.Hum, dosen pada Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia dalam penelitiannya mengatakan penduduk Pulau Komodo dikenal dengan sebutan Ata Modo dan pulaunya disebut Tana Modo.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu, mengatakan konservasi yang menyasar Pulau Komodo akan dilakukan secara bertahap. Salah satu yang akan dilakukan adalah memindahkan warga lokal ke pulau lain di dekat Pulau Komodo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:43 WIB

Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:14 WIB

Maju di Pilgub NTT 2024, Andre Garu Pilih Kolonel Simon Petrus Kamlasi Jadi Pendamping

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:35 WIB

Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:46 WIB

Pengamat Soroti Dampak Keputusan DPD Golkar NTT Tidak Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:26 WIB

Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:47 WIB

Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:44 WIB

Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:10 WIB

Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB