Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Gugus Tugas Aman Nusa Dua Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan sanksi bagi pengendara bermotor yang melintas di ruas jalan Kota Kupang berupa “push up” bagi yang ditemukan tak mengenakan masker.
Ketua Tim Satgas Gugus Tugas Aman Nusa Dua Polda NTT Bripka Rusmand Dory, di Kupang, Jumat, (25/9) di sela razia penggunaan masker di Kota Kupang mengatakan bahwa razia itu dilakukan berdasarkan surat edaran dari Gubernur NTT berkaitan dengan rekomendasi pencegahan penyebaran Covid-19 di NTT.
“Untuk tahap pertama ini, kami lakukan terlebih dahulu tindakan persuasif berupa sanksi-sanksi ringan, nanti berikutnya tindakan yang lebih keras,” katanya pula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya