Takut Video Mesum Disebar, Wanita Bersuami Ngaku Diperas Selingkuhan Rp11 Juta

Rabu 14-02-2024, 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria bernama Imran, yang juga dikenal sebagai Zam-zam, ditangkap polisi karena memeras selingkuhannya. Foto ilustrasi

Seorang pria bernama Imran, yang juga dikenal sebagai Zam-zam, ditangkap polisi karena memeras selingkuhannya. Foto ilustrasi

Tajukflores.com – Seorang wanita bersuami mengaku telah diperas oleh selingkuhannya hingga mencapai Rp11 juta. Pemerasan tersebut didasarkan pada ancaman bahwa video mesum antara mereka akan disebarluaskan.

Imran yang dikenal sebagai Zam-zam berasal dari Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dan diamankan oleh Satreskrim Polres Lingga atas laporan pemerasan yang dia lakukan terhadap korban yang tinggal di Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Baca Juga:  Istri Selingkuh Saat Suami Sibuk Bekerja di Luar Kota, Terbongkar saat Salat Tahajud

“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, dia belum mau mengakui sudah berapa kali melakukan pemerasan, namun pengakuan korban sudah sering,” ujar Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, Selasa (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dan korban awalnya menjalin hubungan “asmara terlarang”, yang dimulai dari perkenalan di media sosial. Selanjutnya, mereka bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, di mana Zam-zam diam-diam merekam video mesum mereka dan mengambil foto.

Baca Juga:  Mengapa Orang Selingkuh Tidak Merasa Bersalah?

“Meskipun korban mengetahui dan meminta tersangka untuk menghapusnya, tersangka mengaku telah menghapus video dan foto tersebut,” tambah Idris.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rini Kurniati

Editor : DM

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB