Tampang Polos IPS, Janda Anak 1 yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Ini Sosoknya!

Sabtu, 30 Maret 2024 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IPS, suster pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi. Foto: Tangkap layar/Tajukflores.com

IPS, suster pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi. Foto: Tangkap layar/Tajukflores.com

MalangSuster pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi di Malang, Jawa Timur, berinisial IPS (27), resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap C, anak Aghnia yang berusia 3,5 tahun.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, IPS berasal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, dan sudah memiliki anak. Wanita berusia 27 tahun itu berstatus bercerai alias janda.

“Jadi memang statusnya memang cerai hidup, dan masih memiliki seorang anak di kampung halamannya berusia 2,5 tahun,” kata Danang Yudanto saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3).

Danang mengatakan tersangka tega melakukan aksi kejamnya karena tak sabar dan dibuat jengkel dengan ulah C, anak dari Aghnia yang tidak mau diobati.

Faktor sakit itulah yang juga membuat pihak keluarga dari Aghnia, yang tinggal di rumahnya sempat hendak menengok kondisinya.

Baca Juga:  Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba

“Pengakuan tersangka pada saat itu ada salah satu anggota keluarga (dari korban), yang sedang sakit, namun itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar apapun, untuk melakukan kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.

Di sisi lain, Aghnia Punjabi menuturkan, bila sehari-hari suster pengasuh anaknya, IPS, memiliki sifat baik dan ramah. Bahkan sang Aghnia menilai IPS ini sangat sopan dan baik ke dirinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Edeline Wulan

Editor : Edeline Wulan

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB