Malang – Suster pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi di Malang, Jawa Timur, berinisial IPS (27), resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap C, anak Aghnia yang berusia 3,5 tahun.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, IPS berasal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, dan sudah memiliki anak. Wanita berusia 27 tahun itu berstatus bercerai alias janda.
“Jadi memang statusnya memang cerai hidup, dan masih memiliki seorang anak di kampung halamannya berusia 2,5 tahun,” kata Danang Yudanto saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3).
Danang mengatakan tersangka tega melakukan aksi kejamnya karena tak sabar dan dibuat jengkel dengan ulah C, anak dari Aghnia yang tidak mau diobati.
Faktor sakit itulah yang juga membuat pihak keluarga dari Aghnia, yang tinggal di rumahnya sempat hendak menengok kondisinya.
“Pengakuan tersangka pada saat itu ada salah satu anggota keluarga (dari korban), yang sedang sakit, namun itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar apapun, untuk melakukan kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.
Di sisi lain, Aghnia Punjabi menuturkan, bila sehari-hari suster pengasuh anaknya, IPS, memiliki sifat baik dan ramah. Bahkan sang Aghnia menilai IPS ini sangat sopan dan baik ke dirinya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.