Seorang tukang ojek bernama Joao da Costa alias Arjun (31) yang diuga melakukan pembunuhan terhadap seorang purnawirawan TNI AD, Pedro da Costa (60) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada malam pergantian tahun, diancam hukuman penjara selama 15 tahun.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan tersangka juga sudah mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurang kepada pers di Kupang, Selasa (7/1).
Sebelumnya diberitakan Pedro da Costa (60), mantan anggota TNI AD tewas dibunuh seorang tukang ojek di ruas jalan Bendungan Raknamo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT pada Selasa (1/1) sekitar pukul 00.10 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menjelaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap mantan anggota TNI AD asal Timor Leste itu berawal ketika dua orang pemuda berboncengan dengan sepeda motor.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya