Terlibat Korupsi, 12 ASN di Manggarai Dipecat, 9 Menang Gugatan

Selasa, 7 Juli 2020 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN

Ilustrasi ASN

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Fanssy Jahang mengatakan 12 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai diberhentikan karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Pemberhentian itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga lembaga yakni BKN, Kemanpan-RB dan Kemendagri dimana ketiga Lembaga ini memerintahkan seluruh kepala daerah untuk segera memberhentikan para ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Diketahui keduabelas ASN itu yakni Lasarus Gani, Teodorus Tunti, Heribertus Pala, Belasius Adur, Maximus Sudarso, Anglus Santas, Jaya Sinar Robertus, Kanisius Jani, Blasius Harum, Heribertus Bugis, Abel Jehudu Bepong dan Jemali Linus.

Fanssy Jahang mengatakan dari 12 ASN yang diberhentikan itu, 11 orang diantaranya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) di Kupang dan satu orang ASN tidak mengajukan gugatan.

Fanssy menjelaskan, dari 11 orang yang mengajukan gugatan, sembilan orang diantaranya dikabulkan. Kata dia, hakim mempertimbangkan penerbitan keputusan bupati bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga cacat Yuridis secara prosedural dan substansi.

Baca Juga:  Sadisnya Ismail Bunuh Istri di Reo Manggarai, Kepala Dipalu Berkali-kali Lalu Membakarnya

Sementara dua orang ASN gugatannya ditolak. Alasan penolakan gugatan terhadap kedua orang ASN, kata Fanssy karena keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari aspek kewenangan, prosedural dan substansi tidak mengandung cacat yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bupati Manggarai Deno Kamelus mengajukan banding kepada  sembilan orang itu di Pengandilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun, putusan PTUN Surabaya menguatkan putusan PTUN Kupang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru