Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Fanssy Jahang mengatakan 12 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai diberhentikan karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Pemberhentian itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga lembaga yakni BKN, Kemanpan-RB dan Kemendagri dimana ketiga Lembaga ini memerintahkan seluruh kepala daerah untuk segera memberhentikan para ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Diketahui keduabelas ASN itu yakni Lasarus Gani, Teodorus Tunti, Heribertus Pala, Belasius Adur, Maximus Sudarso, Anglus Santas, Jaya Sinar Robertus, Kanisius Jani, Blasius Harum, Heribertus Bugis, Abel Jehudu Bepong dan Jemali Linus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fanssy Jahang mengatakan dari 12 ASN yang diberhentikan itu, 11 orang diantaranya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) di Kupang dan satu orang ASN tidak mengajukan gugatan.
Fanssy menjelaskan, dari 11 orang yang mengajukan gugatan, sembilan orang diantaranya dikabulkan. Kata dia, hakim mempertimbangkan penerbitan keputusan bupati bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga cacat Yuridis secara prosedural dan substansi.
Sementara dua orang ASN gugatannya ditolak. Alasan penolakan gugatan terhadap kedua orang ASN, kata Fanssy karena keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari aspek kewenangan, prosedural dan substansi tidak mengandung cacat yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya