Timor Barat Ajukan Klaim Kompensasi ke PBB

Kamis 12-09-2019, 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur akhirnya mengajukan klaim di hadapan Prosiding Khusus PBB untuk Australia atas bahaya lintas batas dalam petaka lingkungan rig minyak lepas pantai dunia pada 2009 lalu.

Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara Ferdi Tanoni mengatakan sepuluh tahun setelah tumpahan minyak Montara, salah satu petaka lingkungan anjungan minyak lepas pantai terburuk di dunia, Timor Barat dan masyarakat NTT mengajukan klaim atas kerusakan lintas batas terhadap Australia pada 5 Desember 2019, Senin (9/12)

Pengajuan klaim atas kerusakan lintas batas menyusul ledakan minyak pada rig Montara 21 Agustus 2009 itu diwakili oleh pengacara hukum internasional publik terkenal Monica Feria-Tinta, seorang pengacara yang berpraktik di Bar Inggris dan Wales.

Klaim diajukan di hadapan pelapor khusus untuk Hak Asasi Manusia dan Lingkungan David R. Boyd, pelapor khusus untuk Kemiskinan Ekstrim Philip Alston, Pelapor Khusus untuk Limbah Beracun Mr Baskut Tuncak dan Kelompok Kerja PBB untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Ferdi mengatakan di hadapan para penuntut, Monica Feria-Tinta menyatakan bahwa klaim yang diajukan ke PBB itu atas nama 13 kabupaten di Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur, adalah klaim hak asasi manusia diagonal yang mencengangkan, yang ditetapkan untuk menciptakan preseden penting tentang reparasi bagi kerusakan lintas batas negara.

Baca Juga:  Kejati NTT Tahan Eks Bupati Mabar Agustinus Dulla

Ia menceritakan bahwa pada akhir tahun 2009, komisi penyelidikan yang dibentuk oleh pemerintah Australia untuk memeriksa penyebab tumpahan minyak Montara, menemukan bahwa PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (PTTEP AA), operator, tidak mengamati praktik ladang minyak yang masuk akal di lapangan minyak Montara “dan bahwa” kekurangan utama dalam prosedur perusahaan tersebar luas dan sistematis, langsung mengarah ke ledakan.

Komisi juga menemukan bahwa otoritas Australia yang mendelegasikan regulatornya, Departemen Sumber Daya Northern Territory tidak cukup rajin tetapi mengadopsi pendekatan minimalis terhadap tanggung jawab pengaturannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

2 Polisi Gadungan Begal Pasangan Remaja di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Pria Korban Penembakan di Jayanti Tangerang Meninggal Dunia setelah Perawatan Intensif
Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 16:19 WIB

2 Polisi Gadungan Begal Pasangan Remaja di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Sabtu, 7 September 2024 - 17:57 WIB

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88

Rabu, 4 September 2024 - 14:42 WIB

Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:21 WIB

Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi

Senin, 26 Agustus 2024 - 19:52 WIB

KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:04 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali

Senin, 19 Agustus 2024 - 12:45 WIB

Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:16 WIB

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru

Berita Terbaru