TKW di Hong Kong Kesal, Bea Cukai Minta 800 Ribu untuk Pajak Celana Dalam

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kolase TKW dan CD

kolase TKW dan CD

Tajukflores.com – Aksi pegawai bea cukai yang meminta uang Rp800 ribu untuk membayar pajak celana dalam dikeluhkan seorang TKW (tenaga kerja wanita) yang bekerja di Hong Kong. TKW bernama Yuni itu menilai pajak yang diminta bea cukai itu terlalu mahal, apalagi harga celana dalamnya hanya Rp200-an ribu.

Dalam vidoe yang tersebar luas di media sosial, Yuni mengungkapkan bahwa ia telah membeli celana dalam dari Hong Kong, namun saat di kirim ke Indonesia harus membayar biaya pajak yang cukup mahal. Dia mengungkapkan biaya pajak celana dalam yang harus ia keluarkan yaitu sebesar Rp800 ribu.

Baca Juga:  PLN dan Pertamina Sepakati Peralihan Motor BBM ke Listrik di Labuan Bajo

“Tolong kasih saya keterangan supaya masuk di logika saya, celana dalam Bos ini kena pajak Bea Cukai Rp800 ribu,” kata Yuni dikutip dari akun TikTok @ulum855, Kamis (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuni juga menuturkan agar video yang ia unggah tersebut disebar luaskan di media sosial agar semua orang tahu terkait masalah yang sedang ia hadapi bersama Bea Cukai.

“Jadi, saya minta dishare ya, kalau nggak dishare Bea Cukai ini nggak akan paham ya, saya minta penjelasan dari pihak Bea Cukai,” ungkapnya.

Baca Juga:  WNA Selundup Sabu Lewat Anus, Digagalkan Bea Cukai Batam

Semua itu ia ungkapkan ke media sosial, sebab menurutnya biaya pajak yang harus ia keluarkan jauh lebih mahal dari harga celana dalam tersebut. Ia juga ingin memperlihatkan bukti transaksi dari produk tersebut, hanya saja Yuni mengungkapkan bahwa bukti pembayarannya telah hilang.

Kendati demikian, ia masih tetap berani untuk mempertanggungjawabkan perkataannya, bahwa harga celana dalam yang ia beli murah dibandingkan dengan biaya pajaknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Luhut Sarankan Prabowo Beli Kapal Riset Canggih
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Diragukan Lawan, Prabowo Yakin APBN Mampu Biayai Program Makan Siang Gratis
Presiden Jokowi Turun Tangan Benahi Bea Cukai yang Sarat Masalah, Ini Respon Kemenkeu
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:43 WIB

Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:14 WIB

Maju di Pilgub NTT 2024, Andre Garu Pilih Kolonel Simon Petrus Kamlasi Jadi Pendamping

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:35 WIB

Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:46 WIB

Pengamat Soroti Dampak Keputusan DPD Golkar NTT Tidak Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:26 WIB

Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:47 WIB

Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:44 WIB

Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:10 WIB

Daftar di DPD Partai Demokrat, Paket OASE Membawa Harapan Baru untuk NTT

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB