TPDI Saran NTT Miliki Perda Tolak Pejabat dari Pusat

Senin 05-08-2019, 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan wacanana wisata halal di Labuan Bajo menjadi momentum bagi Pemprov NTT untuk memiliki perangkat hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk menolak pejabat yang dikirim dari pusat.

Menurut Petrus, selama ini NTT dikenal sebagai “tong sampah” alias tempat buangan para pejabat.

“Perda ini sangat urgent bukan saja karena NTT selama ini dijadikan destinasi penempatan pejabat yang sedang tidak disukai di Pusat (tong sampah besar tempat pembuangan pejabat yang berperilaku buruk),” ujar Petrus dalam siara pers di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Selain itu, kata dia, Perda itu juga nantinya harus mengatur tentang pembentukan Badan Khusus yang bersifat ad hoc dengan wewenang untuk melakukan penelitian rekam-jejak pejabat yang bersangkutan.

“Baik menyangkut mengenai integritas moral dan kejujuran, soal KKN, termasuk apakah terafiliasi atau terinfiltrasi dengan radikalisme, terorisme dan intoleransi atau tidak di lingkungan kerja sebelumnya disertai dengan Hak dan Wewenang Daerah untuk menolak pejabat yang bersangkutan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Marsel Jeramun Sebut APBD Manggarai Barat 2024 sebagai Jebakan Badman, Ada Apa?

Petrus mengatakan, dasar pembentukan Perda menolak pejabat pusat adalah UU Tentang Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah). Selain itu, perlunya kewaspadaan Pemerintah Daerah akan berkembangnya radikalisme, terorisme dan intolerasi di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Yoakhim Jehati Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD, Ajak Warga Memajukan Manggarai
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD NTT, Mateus Soares Sampaikan Syukur dan Terima Kasih
Gantikan Marten Mitar, Yopi Widiyanti Resmi Jadi Ketua DPRD Sementara Mabar
Tolak Praktik Mahar Politik, Paket OASE Tidak Ikut Pilgub NTT 2024
Anies Baswedan Pertimbangkan Bentuk Partai Baru, Partai Perubahan Indonesia Trending di X
Budi Arie Tepis Hubungan Jokowi dan Prabowo Retak, Ada Upaya Adu Domba
Larang Ahok ‘Nyerocos’ ke Media, Megawati: Selotip Tetap Berjalan Toh?
PDIP Dikabarkan Batal Dukung Anies, Bakal Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 16:19 WIB

2 Polisi Gadungan Begal Pasangan Remaja di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Sabtu, 7 September 2024 - 17:57 WIB

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88

Rabu, 4 September 2024 - 14:42 WIB

Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:21 WIB

Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi

Senin, 26 Agustus 2024 - 19:52 WIB

KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:04 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali

Senin, 19 Agustus 2024 - 12:45 WIB

Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:16 WIB

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru

Berita Terbaru