Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan wacanana wisata halal di Labuan Bajo menjadi momentum bagi Pemprov NTT untuk memiliki perangkat hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk menolak pejabat yang dikirim dari pusat.
Menurut Petrus, selama ini NTT dikenal sebagai “tong sampah” alias tempat buangan para pejabat.
“Perda ini sangat urgent bukan saja karena NTT selama ini dijadikan destinasi penempatan pejabat yang sedang tidak disukai di Pusat (tong sampah besar tempat pembuangan pejabat yang berperilaku buruk),” ujar Petrus dalam siara pers di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata dia, Perda itu juga nantinya harus mengatur tentang pembentukan Badan Khusus yang bersifat ad hoc dengan wewenang untuk melakukan penelitian rekam-jejak pejabat yang bersangkutan.
“Baik menyangkut mengenai integritas moral dan kejujuran, soal KKN, termasuk apakah terafiliasi atau terinfiltrasi dengan radikalisme, terorisme dan intoleransi atau tidak di lingkungan kerja sebelumnya disertai dengan Hak dan Wewenang Daerah untuk menolak pejabat yang bersangkutan,” lanjutnya.
Petrus mengatakan, dasar pembentukan Perda menolak pejabat pusat adalah UU Tentang Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah). Selain itu, perlunya kewaspadaan Pemerintah Daerah akan berkembangnya radikalisme, terorisme dan intolerasi di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Halaman : 1 2 Selanjutnya