Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan hari Rabu sebagai hari berbahasa Inggris bagi seluruh perangkat daerah, aparatur sipil negara dan warga Desa Wisata.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 56 tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris.

“Pak Gubernur sudah menandatangani Pergub itu untuk selanjutnya mulai diberlakukan,” kata Kepala Dinas Pariwisata NTT Marius A Jelamu kepada wartawan di Kupang, Selasa (29/1/2019)

“Pergub ini berlaku bagi seluruh masyarakat NTT, khususnya daerah yang masuk dalam desa wisata, serta bagi ASN dan perangkat daerah di NTT,” Marius menambahkan.

Ia mengatakan mereka yang melanggar peraturan tentang hari berbahasa Inggris akan dikenai sanksi.