Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan masyarakat yang bermukim di Pulau Komodo, kabupaten Manggarai Barat tidak memiliki hak kepemilihan terhadap lahan yang mereka tempati selama ini.
“Mereka tidak memiliki hak kepemilikan lahan seperti hak warga negara lain. Mereka tidak memiliki sertifikat hak milik atas lahan di Pulau Komodo,” kata Viktor Bungtilu Laiskodat Kupang, Minggu (11/8/2019), mengutip Antara.
Viktor Laiskodat mengatakan hal itu terkait upaya pemerintah NTT dalam melakukan penataan terhadap kawasan konservasi Pulau Komodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan, selama ini masyarakat yang mendiami Pulau Komodo tidak terlayani secara baik khususnya dalam aspek pelayanan kesehatan maupun sektor pendidikan.
Menurut dia, Presiden Jokowi menghendaki agar warga di Pulau Komodo direlokasi ke tempat yang layak dan diberikan lahan yang memadai disertai sertifikat hak kepemilikan lahan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya