Wisatawan mancanegara yang mengunjungi Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT akan menggunakan kartu anggota. Sistem ini digagas oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam melakukan penataan terhadap Pulau Komodo sebagai kawasan konservasi.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Nusa Tenggara Timur Marius Jelamu mengatakan, Pemerintah menargetkan mendapat pemasukan Rp400 miliar per tahun dari apabila sudah diberlakukan sistem kartu anggota terhadap wisatawan mancanegara tersebut.
Ia mengatakan rapat kordinasi yang dipimpin Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan serta dihadiri Menteri Pariwisata, Arief Yahya serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya berlangsung di Jakarta, Senin (30/9/2019) telah menyepakati untuk melakukan penataan Pulau Komodo sebagai kawasan konservasi yang dikelola secara bersama Pemerintah Pusat, Pemda NTT dan Pemda Kabupaten Manggarai Barat.
Salah satu gagasan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat adalah membatasi kunjungan wisatawan dengan menerapkan sistem kartu anggota bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Komodo.
“Kami tidak menghendaki Pulau Komodo nanti mengarah kepada mass tourism dimana wisatawan datang berbondong-bondong masuk ke Pulau Komodo tanpa memperhatikan lingkungan di Pulau Komodo sehingga terjadi perburuan liar dan kerusakan lingkungan. Kami inginkan Komodo menjadi liar sehingga kawasan itu seperti aslinya,” kata Marius Jelamu, mengutip Antara.
Dikatakannya, wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Pulau Komodo wajib melakukan registrasi dan membayar biaya masuk ke Pulau Komodo sebesar 1.000 dolar Amerika Serikat per tahun atau sebesar Rp14.000.000.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.