Desa Goreng Meni, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Tmur, menjadi salah satu desa yang menerapkan larangan merokok dalam rumah guna mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) bagi warga desa setempat.
“Program kawasan larangan merokok merupakan salah satu program Desa Goreng Meni dalam pembangunan sektor kesehatan masyarakat.Kami sudah mulai menerapkan aturan tentang larangan merokok dalam rumah sejak tahun 2019 ini,” kata Sekretaris Desa Goreng Meni Mikael Mu di Kupang, Minggu (1/9/2019, mengutip Antara.
Ia mengatakan, larangan merokok dalam rumah mulai diberlakukan pada 2019 guna mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) bagi masyarakat Desa Goreng Meni.
Ia menjelakan, kesadaran masyarakat Desa Goreng Meni dalam menjaga lingkungan yang sehat dan bersih sudah mengalami kemajuan yang signifikan dengan tumbuhnya kesadaran warga tidak menyiapkan aspak rokok dalam rumah guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih.
“Masyarakat boleh merokok, tetapi tidak dilakukan di dalam rumah. Masyarakat boleh merokok yang dilakukan di luar rumah. Masyarakat secara mandiri sudah menyiapkan asbak rokok yang terbuat dari bambu di luar rumah sebagai tempat penampungan puntung rokok,” kata Mikael Mu.