Jakarta – Caleg DPR RI asal Partai Gerindra dari Dapil Jawa Barat I, Elza Galan Zen mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 tanpa kuasa hukum atau lawyer.
Elza Galan Zen berharap ada mukjizat dari majelis hakim dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku termohon.
Kepada Hakim MK Suhartoyo, Elza mengaku sudah tak lagi memiliki biaya untuk membayar saksi dan pengacara untuk mendampinginya di ruang sidang sengketa Pileg 2024.
“Saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain-lain, sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini. Terima kasih Yang Mulia,” kata Elza Galan Zen di ruang sidang MK, Selasa (30/4).
Mendengar jawaban itu, Hakim Suhartoyo menyarankan Pemohon ke advokat untuk meminta pendampingan tanpa pungut biaya apa pun. Hakim Suhartoyo mengatakan jika ada advokat yang menolak tinggal dilaporkan ke organisasi yang menaungi mereka.
“Bisa ini ibu, advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya ibu, itu ada sumpahnya itu. Jadi, kadang masyarakat itu tidak paham bahwa kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenarnya kan tidak harus seperti itu. Jadi, paling tidak ibu bisa buat permohonan,” kata Hakim Suhartoyo.
Dalam permohonanya, Elza merasa keberatan atas hasil pengumuman KPU pada 15 Februari KPU di salah satu pemberitaan media massa.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.