Jakarta – Caleg DPR RI asal Partai Gerindra dari Dapil Jawa Barat I, Elza Galan Zen mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 tanpa kuasa hukum atau lawyer.
Elza Galan Zen berharap ada mukjizat dari majelis hakim dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku termohon.
Kepada Hakim MK Suhartoyo, Elza mengaku sudah tak lagi memiliki biaya untuk membayar saksi dan pengacara untuk mendampinginya di ruang sidang sengketa Pileg 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain-lain, sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini. Terima kasih Yang Mulia,” kata Elza Galan Zen di ruang sidang MK, Selasa (30/4).
Mendengar jawaban itu, Hakim Suhartoyo menyarankan Pemohon ke advokat untuk meminta pendampingan tanpa pungut biaya apa pun. Hakim Suhartoyo mengatakan jika ada advokat yang menolak tinggal dilaporkan ke organisasi yang menaungi mereka.
Penulis : Rayen Putra Perdana
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya