“Memang ada lima partai politik yang mengajukan PHPU ke MK, tetapi delik aduan serta lokusnya masih menunggu pemberitahuan dari KPU RI,” katanya menambahkan.
Karena itu, KPU NTT tetap meminta semua KPU kabupaten/kota untuk mempersiapkan semua dokumen yang berkaitan dengan hasil Pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu.
“Kami belum tahu delik aduan, kemudian lokasinya dimana sehingga kami menyiapkan seluruh dokumen kepemiluan untuk menghadapi gugatan di MK,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2