Ketua Tim Seleksi (Timsel) Komisioner KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Djidon de Haan mengatakan perubahan nama calon komisioner dari yang diusulkan timsel merupakan otoritas KPU RI.
“Timsel telah menyelesaikan tugas dengan menyerahkan nama-nama calon kepada KPU RI dengan uraian masing-masing calon. Kalau KPU RI mengganti dengan nama-nama yang tidak lulus seleksi, merupakan kewenangan KPU RI,” kata Djidon de Haan, di Kupang, Selasa (5/2/2019).
KPU RI sebelumnya mencoret enam nama calon komisioner yang diusulkan timsel, dan menggantikan dengan nama-nama yang tidak lolos dalam seleksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Timsel calon komisioner KPU NTT mengusulkan sepuluh calon ke KPU RI. Sepuluh nama itu adalah Marthin Bara Lay, Thomas Dohu, Muhammad Hatta Sina, James Welem Ratu, Yosafat Koli, Sisilia Prisca Tes, Lodiwik Roga, Redemptus Henry Dewanto Dao, Frasiskus Vincent Diaz, dan Hanna Mariana Baun.
Namun, dari sepuluh nama ini, KPU RI mencoret enam nama yakni Marthin Bara Lay, Muhammad Hatta Sina, James Welem Ratu, Sisilia Prisca Tes, Lodiwik Roga, dan Hanna Mariana Baun.
Enam nama ini kemudian diganti dengan nama-nama calon yang tidak diusulkan timsel, yakni Rofinus Kopong Teron, Jhon Peter Palla, Jefri Amazia Gala, Lodowyk Fredrik, Ismael Manoe, dan Carles Primus Kia.
Nama-nama calon yang diikutsertakan dalam uji kelayakan dan kepatutan itu tertuang dalam surat Keputusan KPU RI Nomor: 216/PP.06-SD/05/KPU/I/2019.
Halaman : 1 2 Selanjutnya