Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam keterangannya kepada wartawan di Kupang, Sabtu (2/2), mengatakan, KPU mencoret nama-nama yang diusulkan timsel karena banyak yang bermasalah.
Ada calon yang tidak lolos salah satu tahapan, tetapi ditetapkan dan diusulkan oleh timsel.
“Kalau dalam aturan KPU itu jelas disebutkan bahwa yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepaturan (fit and proper test) adalah peserta seleksi yang memenuhi syarat,” katanya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menegaskan, memenuhi syarat berarti dinyatakan lulus dalam semua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, kesehatan dan wawancara. “Mereka yang lulus tes lima tahapan inilah yang mengikuti fit and proper test,” kata Wahyu.
Djidon yang juga mantan Asisten Tata Praja Setda NTT itu menambahkan, nama-nama calon yang dinyatakan tidak lulus tetapi diikutkan dalam uji kelayakan dan kepatutan sudah dijelaskan kepada KPU RI secara tertulis.
“Nama-nama yang tidak lulus tetapi diundang KPU RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu, karena ada tanggapan dari masyarakat yang kami sudah klarifikasi,” katanya lagi. Artinya, timsel tidak mengusulkan karena bermasalah. Ada tanggapan masyarakat. “Tetapi kalau KPU RI menilai tanggapan masyarakat itu tidak ada soal, silakan,” kata Djidon pula.
Halaman : 1 2