Akademisi dari Universitas Kristen (Unkris) Kupang Zet Malelak menilai bahwa hukuman yang diberikan oleh Gubernur NTT Viktor B Laiskodat berupa lompat jingkrak (squad jumps) kepada sejumlah bawahannya beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa orang nomor satu di NTT itu tak memahami birokrasi.
“Perlu diingat ya, bahwa pegawai negeri sipil itu secara struktural berada di bawah garis komando sekretaris daerah, bukan berada di bawah gubernur atau wakil gubernur. Jadi menurut saya apa yang dilakukan oleh gubernur NTT mulai dari menghukum lompat jingkrak staf PNS beberapa waktu lalu dan terakhir Kepala Divisi Bank NTT menunjukkan bahwa ia tak pahami birokrasi,” katanya di Kupang, Rabu (8/1).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan sikap Gubernur NTT yang dalam beberapa waktu terakhir menghukum lompat jingkrak sejumlah pegawai negeri sipil diantaranya Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT bersama sejumlah pegawai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hukuman tersebut diberikan karena masalah pengeras suara yang tidak berfungsi dengan baik saat berlangsungnya acara rapat kerja Gubernur NTT tahun 2019 bersama para kepala daerah se-NTT beserta ribuan unsur camat dan kepala desa pada Oktober lalu.
Hukuman yang sama kembali dilakukan oleh Gubernur NTT pada dua Kepala Divisi Bank NTT pada acara pelantikan Direktur Umum Bank NTT pada Selasa (7/1) kemarin yang disaksikan oleh sejumlah pegawai Bank NTT dan sejumlah Forkopimda NTT hanya karena salah menandatangani pakta integritas.
Zet Malelak menilai bahwa apa yang dilakukan oleh orang nomor satu di NTT itu bukanlah sebuah tindakan wajar, karena tentu saja akan mempengaruhi psikologi dari karyawan yang disuruh lompat jingkrak.
“Bayangkan saja, hanya karena masalah sepele yakni masalah teknis seperti itu kemudian disuruh lompat jingkak. Seharusnya Gubernur NTT melihat juga bagaimana perasaan seorang istri dan anak dari korban yang disuruh lompat jingkrak, mereka pasti malu, apalagi hal itu dilakukan di hadapan orang banyak dan videonya menyebar di mana-mana,” ujar dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya