Polda NTT menangkap tujuh bandar judi online dengan mengumpulkan dana mencapai Rp12 miliar. Ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Polda NTT telah melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka dalam kasus judi online di NTT. Ketujuh orang itu merupakan bandar judi online,” kata Wakapolda NTT Brigjen Heri Sulistianto di Kupang, Sabtu (8/10).
Menurut dia, ketujuh orang tersangka kasus judi online itu merupakan bandar judi online yang beroperasi di provinsi berbasis kepulauan ini dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp12 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dana yang mereka himpun dari kasus judi online itu mencapai Rp12 miliar dan itu telah berhasil diungkap Polda NTT,” kata Brigjen (Pol) Heri Sulistianto.
Ia menegaskan Kepolisian di NTT tidak akan berhenti dalam melakukan pemberantasan terhadap segala jenis kegiatan perjudian.
Wakapolda NTT mengharapkan adanya dukungan media masa di provinsi berbasis kepulauan ini untuk mendukung Polda NTT dalam melakukan upaya pemberantasan segala kegiatan perjudian.
Halaman : 1 2 Selanjutnya