Ada Perbedaan Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN yang Disampaikan Kadinkes ke Kemenkes dengan Bupati Hery Nabit

Senin, 29 April 2024 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit atau Hery Nabit. Foto: manggaraikab.go.id

Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit atau Hery Nabit. Foto: manggaraikab.go.id

Tajukflores.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengaku sudah mendapatkan iformasi soal alasan pemberhentian 249 Nakes (tenaga kesehatan) non-ASN oleh Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit. Namun, alasan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan(Kadinkes) Manggarai Bertolomeus Hermopan tersebut berbeda dengan yang disampaikan oleh Bupati Manggarai.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, alasan pemberhentian ratusan Nakes non-ASN berdasarkan informasi dari Kadinkes Bertolomeus karena berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan anggaran yang tersedia.

“Menurut informasi yang kami terima dari Kadinkes, ini dilakukan penyesuaian berdasarkan evaluasi kinerja dan juga penyesuaian sesuai dengan anggaran yang tersedia,” katanya kepada Tajukflores.com, Senin(29/4).

Namun, dia menegaskan bahwa informasi tersebut hanya didapat dari Kadinkes Manggarai. Dia mengatakan Kemenkes tidak mendapat informasi dari Bupati Hery Nabit soal alasan pemberhentian Nakes non-ASN.

“Kami mendapatkan informasi melalui kadinkes ya, Ndak (tidak) ada (dari Bupati Hery Nabit),” tegas Nadia.

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Bupati Hery Nabit soal alasan pemberhentian pada tanggal 11 April 2024 lalu. Hery mengaku tak pernah berniat memberhentikan ratusan nakes non-ASN tersebut. Namun demontrasi mereka di DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024 mengubah keputusannya.

Menurut Hery, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai sejak tahun lalu berusaha sungguh-sunguh untuk mempertahankan nakes non-ASN meski aturan membolehkan perberhentian. Keberadaan nakes sangat dibutuhkan untuk memastikan tercapainya target-target pembangunan di bidang kesehatan.

Baca Juga:  Sambut KTT G-20, Kawasan Wisata Wae Rebo Segera di Tata

“Di sisi lain, Pemkab tidak ingin angka pengangguran meningkat tajam yang akan berdampak pada banyak hal,” kata Hery.

Memasuki 2024, Hery tetap ingin mempertahankan nakes non-ASN. Namun pemecatan mereka tak terelakkan kala nakes itu melakukan demonstrasi berulang kali.

Hery menjelaskan nakes non-ASN itu awalnya menyampaikan aspirasinya ke Pemkab Manggarai pada pertengahan Februari 2024. Mereka diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Jahang Fansi Aldus di Kantor Bupati Manggarai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ini yang Dilakukan Pemprov DKI untuk Wujudkan Jakarta sebagai Kota Pintar dan Global
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Tak Ada Lokasi, Heru Budi akan Bangun Pulau Sampah di Jakarta
Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar
Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024
BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM
Respons Mario Pranda soal Dirinya Jadi Bakal Calon Bayangan di Pilkada Mabar 2024
Berita ini 256 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB