Anomali Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme

Selasa, 8 September 2020 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme merupakan sebuah anomali dalam pembentukan Undang-Undang No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Anomali karena TAP MPR VI/MPR/2000 sudah tegas memisahkan peran TNI dan Polri masing-masing dengan undang-undang tersendiri, guna memenuhi agenda reformasi.

Anomali yang paling serius dan masih berlanjut terjadi adalah dimana Pemerintah justru menyiapkan R-Perpres Tentang Peran dan Fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Saat ini sedang dalam proses disahkan menjadi Perpres oleh DPR sebagai turunan dari Pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Padahal terorisme telah menjadi konsensus nasional sebagai suatu tindak pidana sebagaimana rumusannya telah diatur di dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Lalu bagaimana jadinya jika TNI ditarik masuk ke dalam aksi penegakan hukum yang merupakan domain Polri dengan pijakan hukum acaranya adalah KUHAP? Tentu tidak boleh dan tidak pada tempatnya TNI ditarik ke dalam ranah Polri.

Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme yang mengancam kedaulatan negara dan merongrong kehormatan negara pada bagian hulunya perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan Perpres. Agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, berupa tindakan yang melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang, yang menunjukan supremasi TNI dalam tugas-tugas sipil. 

Pepres tak cukup legitimate power

Perpres tidak cukup memberikan dasar legitimasi yang kuat, karena peran strategis TNI dalam menindak aksi terorisme pada bagian hulu memerlukan dukungan publik yang luas. selain memenuhi aspek sosiologis, yuridis dan filosofis dalam suatu UU tersendiri. Ia tidak boleh dicampuradukan dengan peran strategis Polri dalam tugas proyustisia yaitu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga:  Safari Politik Sandiaga Uno di NTT yang Kontroversi nan Kontraproduktif

Meskipun Perpres sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, namun ketentuan ini tidak cukup kuat untuk memberi dasar legitimasi bagi pelaksanaan tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme pada bagian hulu, yaitu mengancam eksistensi negara, ideologi negara, kedaulatan NKRI dan kehormatan negara.

TNI sebagai alat pertahanan negara mengemban tiga fungsi yaitu fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan, yang dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Peran mengatasi aksi terorisme sebagai operasi militer selain perang tidak bisa lain selain harus diatur dengan UU, karena cakupan tugasnya sangat berat dan luas menyangkut keselamatan NKRI. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Digdaya PT Flobamor Kendalikan Pariwisata Taman Nasional Komodo: Tarif Naik, Kualitas Pelayanan Buruk!
Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Partai Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:44 WIB

Di Luar Gereja Ada Keselamatan? Evolusi Makna Extra Ecclesiam Nulla Salus yang Perlu Diketahui dalam Ajaran Gereja Katolik

Selasa, 23 April 2024 - 13:33 WIB

Simak Informasi Lengkap Mengenai Wisata Labuan Bajo, Surga di Ujung Barat Pulau Flores

Minggu, 21 April 2024 - 13:32 WIB

11 Spot Snorkeling Terbaik di Labuan Bajo

Sabtu, 20 April 2024 - 12:51 WIB

Kapan Waktu Terbaik ke Labuan Bajo?

Kamis, 18 April 2024 - 11:26 WIB

Cara Menghabiskan Weekend yang Sempurna di Labuan Bajo

Rabu, 10 April 2024 - 19:07 WIB

Sedih, Babe Cabita Ternyata Diam-diam Sering Bagikan Baju ke Panti Asuhan

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:09 WIB

Vatikan Benarkan Paus Fransiskus ke Indonesia dan Timor Leste pada September 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:41 WIB

VRITIMES.com dan Tajukflores.com Jalin Kemitraan Media untuk Memperluas Jangkauan Berita

Berita Terbaru

Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024

Tips & Trick

Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024

Senin, 29 Apr 2024 - 13:20 WIB