Jakarta – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa proses hukum terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) tahun 2017 telah terbukti berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.

Ari Dwipayana menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Setya Novanto pada tahun 2017 telah berjalan dengan baik, dan sudah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Pada saat itu, Presiden Jokowi juga telah menyampaikan pernyataan resmi pada tanggal 17 November 2017, memastikan bahwa Setya Novanto harus mengikuti proses hukum yang ada di KPK.

Baca Juga:  Suvei Litbang Kompas: Mayoritas Warga Nilai Polri sudah Jalankan Tugas dengan Baik

“Kalau kita lihat kenyataannya, proses hukum terhadap Bapak Setya Novanto seperti yang kita ketahui bersama berjalan pada tahun 2017. Berjalan dengan baik dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada saat itu,” ujar Ari Dwipayana di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.

Ari mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 juga sudah menegaskan agar Setya Novanto kala itu mengikuti proses hukum yang ada di KPK.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 3 SR Guncang Lembata Minggu Pagi

“Dan Bapak Presiden meyakini bahwa proses hukum itu akan berjalan dengan baik,” kata Ari.

Berkaitan dengan adanya Revisi Undang-Undang KPK, Ari mengatakan bahwa hal itu adalah inisiatif DPR pada tahun 2019 dan bukan inisiatif dari pemerintah.

Agus Mengaku Dipanggil Jokowi

Agus Rahardjo sebelumnya mengungkapkan bahwa ia pernah dipanggil dan diminta langsung oleh Presiden Jokowi ke Istana. Hal itu untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai pendukung Jokowi.