Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang selama ini dibahas antara Pemerintah Kabupaten Manggarai dan DPRD akhirnya disepakati menjadi peraturan daerah (perda) dalam sidang paripurna ke 24 masa sidang I tahun dinas 2019 dalam Sidang Utama DPRD Manggarai, Kamis (12/12).
Kedua Ranperda tersebut ialah Ranperda tentang perubahan kedua atas perda Kabupaten Manggarai nomor 3 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada BUMD dan penetapan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD ditandai dengan penandatanganan naskah ranperda menjadi perda oleh Bupati Manggarai Deno Kamelus dan Pimpinan serta wakil pimpinan DPRD, disaksikan seluruh anggota DPRD dan undangan yang hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua DPRD Mangggarai Simprosa R Gandut mengatakan, kedua Ranperda tersebut telah difasilitasi dan dievaluasi ke Pemerintah Provinsi NTT melalui Biro Hukum dan Badan Keuangan Provinsi NTT pada tanggal 3 hingga 7 Desember 2019.
Osy menjelaskan, dari hasil fasilitasi dan evaluasi, kedua ranperda dinyatakan diterima dan ditetapkan sebagai perda.
Bupati Manggarai Deno Kamelus mengatakan, kewajiban tidak hanya sampai pada penetapan ranperda menjadi perda, tetapi lebih jauh mengawal pelaksanaan perda dalam implementasi di tahun anggaran 2020 dan tahun yang akan datang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya