Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) bukan berarti pembelajaran daring/online.
Plt Dirjen Paud Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad menjelaskan PJJ terdiri dari dua kategori yakni daring dan luring.
“PJJ itu tidak sama dengan pembelajaran daring. Jadi mohon ini kadang-kadang orang menyamakan PJJ sama dengan pembelajaran daring,” ujar Hamid dalam bincang-bincang sore, Selasa (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hamid mengatakan, pembelajaran daring yaitu kegiatan belajar yang dilakukan oleh guru secara interaktif dengan memanfaatkan aplikasi video conference seperti Zoom, Google Meeting, dan lainnya.
Selain itu, guru dan siswa juga bisa memanfaatkan fitur Rumah Belajar yang disediakan Kemendikbud maupun program belajar dari swasta seperti Zenius dan Ruang Belajar serta melalui media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram dan seluruh layanan berbasis digital dapat dioptimalkan untuk pembelajaran daring.
“Itu memang salah satu opsi yang kita sarankan agar ada interaksi antara guru dengan murid manakala tidak ada hambatan akses internet, gawai, dan tidak ada hambatan biaya pulsa, silakan itu dilakukan,” ungkapnya.
“Kalau dulu buku pegangan siswa hanya boleh dipakai di sekolah, maka sekarang harus dipinjamkan kepada siswa agar bisa dipelajari di rumah. Kemudian guru nanti setiap saat, entah melalui orang tuanya, melalui kunjungan ke rumah atau kunjungan ke kelompok-kelompok kecil, seperti itu nanti anak-anak belajarnya,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya