Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) membangun empat pilar utama sebagai langkah aksi untuk mempersiapkan digitalisasi penyiaran atau Analog Switch Off (ASO).
Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan hal itu sebagai upaya menjalankan amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini tertuang dalam amanat Undang-Undang Cipta Kerja pasal 72 angka 8, sisipan pasal 60 A, dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Johnny dalam Dialog Produktif Tahap Pertama ASO untuk Warga Aceh yang berlangsung virtual, dari Jakarta, Rabu (9/6).
Johnny menjelaskan langkah pertama yang dibangun adalah infrastruktur utama penyiaran digital yaitu multiplexing.
“Lembaga penyiaran tidak lagi perlu untuk membangun, mengoperasikan, dan merawat infrastrukturnya sendiri. Namun, dapat menerapkan berbagai infrastruktur atau menerapkan berbagi infrastruktur (infrastructure sharing),” jelas Johnny.
Ia melanjutkan, Kementerian Kominfo telah menghitung kebutuhan multiplexing di setiap daerah. Hal itu diperlukan agar menjamin setiap lembaga penyiaran dapat menggunakan salah satu multiplexing yang beroperasi di daerah siarannya.
“Baik melalui TVRI sebagai lembaga penyiaran publik maupun penyiaran swasta yang mendapat penetapan sebagai operator multiplexing atau penyelenggara multiplexing,” ujarnya.
Jonny juga menegaskan, lembaga penyiaran bisa memanfaatkan multiplexing yang dikelola oleh TVRI atau Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang ditetapkan sebagai penyelenggara multiplexing.
“Multiplexing TVRI sesuai amanat langsung Undang-Undang atau multiplexing Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang ditetapkan melalui dua metode, yaitu metode seleksi multiplexing dan metode evaluasi penyelenggara multiplexing,” ungkap Johnny.
Kemudian untuk metode seleksi multiplexing telah dilakukan di 22 wilayah kerja atau di 22 provinsi. Sementara metode evaluasi untuk 12 wilayah kerja atau 12 provinsi sedang dalam tahap finalisasi.
Langkah kedua, Menkominfo menjelaskan berkaitan dengan tahapan peralihan menuju penyiaran digital.
“Pada tahap kedua, dengan siapnya infrastruktur multiplexing, maka setiap lembaga penyiaran harus mulai melakukan peralihan penyiaran digital dan dapat diawali dengan siaran simulcast, yaitu siaran digital tanpa mengakhiri siaran analog,” jelasnya.
Pada tahap kedua itu, Johnny menyatakan Kementerian Kominfo mengenalkan keberadaan dan manfaat dari siaran digital yang kualitasnya harus lebih bersih, lebih jernih dan lebih canggih kepada masyarakat.
Langkah ketiga, Menteri Johnny menjelaskan pemenuhan kebutuhan perangkat televisi untuk dapat menerima siaran digital.
Halaman : 1 2 Selanjutnya