Seorang pria yang merupakan bandar judi kupon putih di Kampung Urang, Desa Pong Umpu, Kecamatan Lelak, Manggarai-Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RS (25) ditangkap oleh polisi dari Unit Jatanras Polres Manggarai pada Rabu (18/5) sekitar pukul 15. 00 WITA.
Humas Polres Manggarai I Made Budiarsa menerangkan, pelaku bandar judi kupon putih tersebut ditangkap polisi di rumah miliknya yang berada di Kampung Urang.
“Unit Jatanras mendapati laporan dari masyarakat bahwa maraknya perjudian kupon putih di Kampung Urang. Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat Unit Jatanras melalukan penyelidikan dan pada Hari Rabu Tanggal 18 Mei Unit Jatanras berhasil menangkap pelaku bandar judi kupon putih,” terang Budiarsa kepada Tajukflores.com pada Rabu (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit Handphone Realme C2 yang berisi angka kupon putih melalui pesan singkat dan WhatsApp, uang sebesar Rp136.000,00 dari hasil pembelian angka kupon putih, dan 1 buah buku rekapan berisi angka-angka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya