Jakarta – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2024. Anas menegaskan mobil dinas harus digunakan secara bijak.

Baca Juga:  Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR Idul Fitri 2024, Menaker: Tak Ada Alasan Mencicil!

“Saya mengimbau boleh pulang kampung merayakan Idul Fitri, tapi tolong jangan gunakan mobil dinas,” kata Anas melalui Instagram Kementerian PANRB, dikutip Jumat, (5/4).

Anas mengingatkan mobil dinas harus digunakan secara bijak. “Ayo gunakan dengan bijak mobil dinas kita,” ujar dia.

Baca Juga:  DPR RI Minta Pemerintah Angkat Tenaga Honorer K2 Jadi ASN Tanpa Tes

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan ASN dilarang menerima THR ilegal, menggunakan mobil dinas untuk mudik, dan menerima parsel atau hampers dari vendor.