Borong – Seorang pria berinisial MN (42) alias Tata, warga kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandung berinisial MYH (20) selama dua tahun hingga dua kali hamil.

Menurut laporan, MN melakukan aksi bejatnya tersebut sejak November 2019 hingga Februari 2020. Saat itu, MYH masih berusia 16 tahun.

“Saat itu korban masih berusia 16 tahun dan baru saja tamat SMP,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D. N. Silaban, dikutip Tajukflores.com pada Rabu (8/5).

Saat melakukan perbuatannya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya. Hal ini membuat korban ketakutan dan tidak berani mengadu.

Tragedi ini tidak berhenti di situ. Pelaku kembali menyetubuhi korban dari bulan Juni hingga Agustus 2023 dengan menggunakan ancaman kekerasan. Ketakutan korban semakin menjadi-jadi sehingga dia tidak berani melaporkan kejadian tersebut.