Ayah di Manggarai Timur Hamili Anak Kandung 2 Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu 08-05-2024, 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan

Ilustrasi pencabulan

Borong – Seorang ayah berinisial MP (44) di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega hamili anak kandung hingga dua kali. Akibat perbuatannya, MP kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto menjelaskan bahwa MP melakukan aksi bejatnya tersebut kepada korban MYH (20) saat korban masih berusia 16 tahun.

Peristiwa pertama kali terjadi pada November 2019 hingga Februari 2020 dan menyebabkan MYH hamil dan melahirkan pada Oktober 2020.

MP melancarkan aksinya dengan cara mengancam akan membunuh MYH jika tidak menuruti kemauannya. Hal ini membuat MYH tidak berani melapor.

Lebih parah lagi, MP kembali melakukan perbuatan bejatnya pada Juni hingga Agustus 2023 dengan menggunakan ancaman yang sama. MYH kembali hamil dan melahirkan untuk kedua kalinya.

Kasus ini terungkap setelah kepala desa setempat curiga dengan MYH yang telah melahirkan dua kali tanpa suami. Bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kepala desa kemudian menginterogasi MP dan MYH.

Baca Juga:  Hasil Kajian: Penyimpangan Seksual Kaum Selibat bukan Sekadar Masalah Moral dan Psikis Klerus

Di hadapan kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, MP dan MYH akhirnya mengakui perbuatan mereka. MP pun diamankan di Rutan Polres Manggarai Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.

MP dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual. Atas perbuatannya, MP terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB