Borong – Seorang ayah berinisial MP (44) di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega hamili anak kandung hingga dua kali. Akibat perbuatannya, MP kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto menjelaskan bahwa MP melakukan aksi bejatnya tersebut kepada korban MYH (20) saat korban masih berusia 16 tahun.
Peristiwa pertama kali terjadi pada November 2019 hingga Februari 2020 dan menyebabkan MYH hamil dan melahirkan pada Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MP melancarkan aksinya dengan cara mengancam akan membunuh MYH jika tidak menuruti kemauannya. Hal ini membuat MYH tidak berani melapor.
Lebih parah lagi, MP kembali melakukan perbuatan bejatnya pada Juni hingga Agustus 2023 dengan menggunakan ancaman yang sama. MYH kembali hamil dan melahirkan untuk kedua kalinya.
Kasus ini terungkap setelah kepala desa setempat curiga dengan MYH yang telah melahirkan dua kali tanpa suami. Bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kepala desa kemudian menginterogasi MP dan MYH.
Di hadapan kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, MP dan MYH akhirnya mengakui perbuatan mereka. MP pun diamankan di Rutan Polres Manggarai Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.
MP dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual. Atas perbuatannya, MP terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
Penulis : Alex K
Editor : Alex K