Tajukflores.com – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa anggota DPR terpilih pada Pemilu 2024 harus mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada 2024.
Bagja mengatakan anggota DPR terpilih di Pemilu 2024 memang tidak perlu mundur saat mendaftar maju pada kontestasi Pilkada 2024.
“Tapi harus mundur saat ditetapkan menjadi calon kepala daerah,” katanya, Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Nick Tolen
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya